SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU

oleh -
SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Kepolisian Resor Seruyan gelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 37,70 gram yang bertempat di Mapolres Seruyan. Jumat, (04/02/2022)

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono, S.Sos., mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” ucap Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang mana dari hasil penindakan tersebut telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.

“Mari kita semua bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta Bangsa kita dari Bahaya Narkotika, tidak akan ada kenikmatan yang didapat dengan barang haram tersebut, yang terjadi hanyalah kesengsaraan serta penyesalan seumur hidup,” pungkas Kasat Resnarkoba. (PR/Den)

BACA JUGA :  PERSONIL SAMAPTA POLRES SERUYAN MELAKSANAKAN PENGWALAN PERBANKAN SEBAGAI BENTUK PELAYANAN PRIMA POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.