Palangka Raya (Dayak News) – Diduga ingin bertransaksi baram haram narkoba jenis sabu, seorang pemuda kelahiran tahun 1998 berinisial JW ini akhirnya diringkus anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pemuda 35 tahun ini diringkus anggota Buru Sergap Reserse Narkoba di Jalan Sumbawa Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut setelah menerima Laporan dari Masyarakat akan adanya Tindak Pidana Narkoba yang meresahkan pada Jumat (03/02/2023).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa yang diwakilkan Oleh Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan seorang pria yang akan bertransaksi narkotika di wilayah kelurahan pahandut.
“Atas dasar laporan masyarakat kita langsung lakukan Penyelidikan dan akhirnya mengetahui informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.” Ujar Rahail.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan pelaku dilokasi, ditemukan 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diyakini merupakan narkoba jenis sabu.
“Ada 4 plastik klip yang diamankan dari tangan pelaku dengan berat kotornya sebanyak 8.14 gram kristal bening dan diakui pelaku barang haram tersebut akan dijual kepada pemesan yang sudah memesan. Jadi dikategorika pelaku ini sebagai pengedar.” Urainya.
Saat ini pelaku sudah berada di ruang satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan dilakukan pemeriksaan yang mendalam terkait statusnya sebagai pengedar dan penyidik masih mendalami apakah pelaku memiliki keterlibatan dengan jaringan kampung narkoba Ponton.
“Untuk pasal yang akan dibidik penyidik kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman Penjara.” Tegas AKP G.S Rahail. (AJn)