Kuala Pembuang (Dayak News) – Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Seruyan Nomor : Sprint /760/VII/PAM.3/2021. Tanggal 1 Juli 2021 Tentang mengantisipasi Situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Seruyan. Personil polres seruyan melaksanakan Operasi Yustisi patroli dengan Pemberian Teguran, Sangsi Sosial dan Himbauan Penerapan Prokes Cegah Covid-19. Sore (01/08/2021).
Kapolres Seruyan yang diwakilkan oleh Kabag Sumda Polres Seruyan AKP JUNALDI, S.H. menyampaikan sasaran giat yaitu Kepatuhan Masyarakat terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid -19 atau 3 M memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta untuk Menumbuhkan Budaya disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas di Kuala Pembuang dan Melakukan Pengecekan Fasilitas Pendukung ProKes
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan upaya POLRI dalam rangka Mendukung kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilkum Polres Seruyan serta Memberikan himbauan maupun edukasi kepada masyarakat utk selalu berperan aktif dalam penerapan Prokes Covid-19. (PR/Den)