Kuala Pembuang (Dayak News) – Sebanyak 9 orang Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seruyan menjalani Rapid Test sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Pelaksanaan rapid test, menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) di tengah pandemi Covid-19, sebelum Tahanan di Rutan Polres Seruyan dipindahkan ke tempat lain.
“Memang sudah aturannya harus di-rapid (Rapid Test) dulu baru bisa dipindahkan. Jadi sebelum dipindahkan ke Lapas, Tahanan harus dipastikan bebas dari Covid-19,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution, Kamis (27/05/2021).
Untuk hasil rapid testnya sendiri, kata Kasat Tahti, masih belum diserahkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Karena Tahanan yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit ini merupakan Tahanan Pengadilan (A3) dan Tahanan yang sudah menerima putusan Pengadilan (Inkrah).
Dijelaskan Kasat Tahti, selama masa new normal di tengah pandemi ini, pengiriman para Tahanan ke Lapas memang mengalami perubahan. Tidak hanya rapid test, selama di perjalanan, kata Kasat Tahti, juga tetap menerapkan pysical distancing atau menjaga jarak. Sehingga benar-benar para Tahanan ini terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Kalau dulu kan kita tidak tes kesehatan lagi. Tapi langsung aja. Kalau sekarang sudah tidak boleh. Semua harus diperiksa (rapid test), karena juga permintaan dari pihak Lapas,” ujarnya.
Tidak hanya saat pengiriman ke Lapas, selama pandemi virus Corona ini sudah merambah di wilayah Kabupaten Seruyan, penanganan para Tahanan memang diubah. Mulai pembatasan jam besuk hingga tahanan yang akan melakukan persidangan atas kasusnya.
Melalui kebijakan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia juga, para tahanan yang akan melakukan sidang diperbolehkan melalui sistem daring atau online.“Tahanan ini, tidak pernah keluar. Kalau mau sidang, kita pakai online saja. Nanti keluar ketika mereka (Tahanan) mau dikirim ke lapas,” ungkapnya.
“Kalau kita tidak lakukan pengiriman, takutnya ada penumpukan Tahanan didalam Rutan Polres Seruyan. Makanya Tahanan Pengadilan (A3) dan Tahanan yang sudah menerima putusan Pengadilan (Inkrah), itu kita kirim ke Lapas,” pungkasnya. (PR/Den)