CAROLIN: MANFAATKAN DANA DESA TEPAT SASARAN

oleh -
oleh
CAROLIN: MANFAATKAN DANA DESA TEPAT SASARAN 1

LANDAK, 8/4/19 (Dayak News).Bupati Kabupaten Landak dr Karolin Margret Natasa, Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus dapat digunakan dengan tepat sasaran dan mengacu pada skala prioritas kebutuhan dalam penggunaannya. Sebab sekaranag ini alokasi DD dari pusat cukup besar.

Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Landak dr Karolin saat membuka rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DD dan pelaksanaan padat karya tunai desa yang dilaksanakan di aula besar Kantor Bupati Landak ,Sabtu (6/4/19).

Ia mengatakan, dana desa yang dialokasikan sekarang ini cukup besar, oleh sebab itu pihaknya menginginkan agar dimanfaatkan dengan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan mengutamakan hal prioritas. Sehingga tercapai tujuan yang sudah direncakan
Keberadaan Pemerintahan desa sangat penting untuk membangun dan memberdayakan masyarakat di daerah secara langsung.

Pemerintahan Desa, merupakan tonggak terdepan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang tentang desa, dapat memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yaitu dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Pusat yang terus berupaya membangun masyarakat desa dengan pemberian DD yang besar.

Komitmen dari Pemerintah pusat, sungguh luar biasa untuk pembangunan masyarakat desa, hal ini patut kita syukuri dan kita apresiasi dengan baik. Pada prinsipnya Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah desa semakin berdaya dan maju dimasa yang akan datang.

Pemanfaatan DD masih perlu dilakukan evaluasi agar penggunaan DD bisa tepat sasaran. Karena masih ada berbagai kekurangan yang harus dibenahi agar DD bisa lebih tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

Ditempat yang sama Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Sonny Harry Budiotomo Harmadi mengatakan, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pemerintah Pusat telah memberikann kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran secara langsung. Lahirnya UU tentang desa membuat desa memiliki kemampuan yang besar untuk membangun dan memajukan desanya karena sudah punya anggaran yang besar.(Dayak News/SOS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.