7000 PELAMAR CPNS GAGAL MELALUI PORTAL RESMI

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.

Sulitnya mengakses situs sscn.bkn.go.id, meresahkan para pendaftar. Guna mengatasi keterlambatan pendaftaran, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, meminta agar para pendaftar dapat terlebih dahulu mengirimkan berkas fisik lamaran melalui kantor pos.

“Kami tunggu fisik berkas itu dikirimkan ke BKD Kalteng melalui Kantor Pos, paling lambat 10 Oktober 2018, tanpa menyertakan bukti pendaftaran di portal sscn.bkn.go.id. Setelah berkas dikirimkan, silahkan pelamar untuk terus mencoba melakukan pendaftaran secara online hingga 15 Oktober 2018,” tutur Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun Selasa (9/10).

Katma juga menambahkan, berkas fisik tersebut ditunggu hingga 10 Oktober 2018, karena sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani dengan PT Pos Indonesia. Kemudian berkas yang telah dikirim akan diverifikasi, dan akan menyisihkan berkas yang belum menyertakan bukti pendaftaran untuk diserahkan ke BKN.

Dikarakan, hingga saat ini tercatat lebih dari 7000 pelamar gagal melakukan registrasi melalui portal resmi BKN. Berkas fisik yang BKD Kalteng terima tanpa menyertakan bukti pendaftaran secara daring, akan diserahkan ke BKN untuk dilakukan input secara manual.

“Kita dari provinsi sudah berusaha maksimal memfasilitasi kegiatan ini, dan menyampaikan terkait soal jaringan maupun kemampuan server sscn.bkn.go.id yang pasti akan menemui kendala. Untuk itu kami meminta BKN bertanggungjawab terkait soal ini, dan meminta mereka (BKN) menginput secara manual semua berkas yang masuk tanpa disertai bukti pendaftaran,” ungkapnya.

Katma menambahkan, apa yang dilakukan tersebut semata-mata demi mengutamakan kepentingan putera dan puteri Kalteng, agar memiliki peluang serta kesempatan yang besar untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terakhir pada 10 Oktober 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, tercatat baru sebanyak 1400 lebih pelamar yang berhasil melakukan pendaftaran secara daring.

Tidak itu saja, dalam pelaksanaan tes CPNS nantinya, putera dan puteri Kalteng akan mendapatkan nilai tambahan tersendiri sebanyak 10 poin tuturnya

“Bagaimana mungkin lulusan kita bisa bersaing dengan lulusan dari Universitas ternama di Pulau Jawa sana, kami sudah berjuang dan disepakati 10 poin khusus untuk putera daerah kita,” tegasnya.

Begitu juga untuk formasi dokter spesialis, tambah Katma, saat ini pihaknya masih berjuang agar batasan usia tidak mengikuti ketentuan yang ada maksimal 35 tahun, tetapi batas maksimal usia menjadi 45 tahun.

“Sekarang tinggal menunggu jawaban dari Kemenpan RB terkait soal ini, karena untuk mengambil spesialis saja diperlukan waktu rata-rata sekitar 8 tahun. Tentunya sulit buat kita mencari dokter spesialis, kalau aturan menyebutkan batas usia maksimal 35 tahun,” bebernya. (Dayak News/Nic/BBU)