Polres Kapuas –
Menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng. bersama Anggota Pos PPKM mengimbau warga Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Kamis (4/11/2021) pukul 10.30 WIB.
Anggota mengatakan, dikesempatan ini anggota bersama Satgas Covid-19 memberikan pemahaman terkait pencegahan penyebaran virus covid-19 terutama ditengah lingkungan masyarakat khususnya di wilayah Desa Lupak Dalam.
“Kegiatan imbauan tersebut dilaksanakan, agar sosialisasi sampai secara langsung kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan meningkatkan kedisplinan dalam mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan”, jelas anggota.
Menurutnya, dalam himbauan di setiap titik kumpul warga, di sampaikan 3 M (memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak) agar warga semakin memahami cara mencegah dan mengantipasi penyebaran virus covid-19.
Di kesempatan tersebut anggota juga mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan terlebih memasuki musim hujan.untuk membiasakan hidup bersih dan sehat sehingga tidak terbentuk cluster baru Covid-19. (Or)