Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. melakukan Pembacaan/Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Perihal Karhutla kepada warga agar bisa Paham dan mengerti sehingga tidak melakukan pembukaan Lahan dengan Membakar karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya. (23/4/2022)
Selain melaksanakan kegiatan Pembacaaan Maklumat Kapolda Kalteng Personil Polsek Mantangai melakukan tugas sehari hari untuk menjaga Kamtibmas yang aman kondusif, melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan serta Sangsi Pidana yang di terima apabila membakar hutan dan lahan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada warga masyarakat Mantangai Bahwa Polsek Mantangai akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Mantangai dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek Mantangai apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan,S.E. melalui Aipda Alfrid Gunawan menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Mantangai mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit, Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda” jelasnya. (Yfn)