Polres Kobar – Unit Samsat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng memberi pelayanan kepada masyarakat dengan selalu dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Kabupaten Kobar statusnya masih Zona Kuning dan menuju Zona Hijau, yang berarti wabah pandemi Corona atau Covid-19 masih ada, sehingga penerapan Prokes saat pelayanan wajib dilaksanakan.
Masyarakat atau wajib pajak (wp) yang hadir diwajibkan untuk memakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan serta melakukan pengukuran suhu badan sebelum memasuki gedung kantor Samsat.
Sementara itu untuk petugas sendiri juga diwajibkan untuk memakai masker, memakai sarung tangan dan mencuci tangan serta mengukur suhu badan sebelum melayani masyarakat.(msz)