TBnews.kalteng.polri.go.id – Polres Murung Raya – Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Kamis (7/7/2022) pukul 10.00 WIB.Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syaputra.,S.Tr.k. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli yang dibentuk.“Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Laung Tuhup,” kata Ipda Doni.Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat. (ade).
Brigpol Ade Triwira Sosialisasi Pungli, Pada Warga Sekitar Kel. Muara Laung
