Polres Kotawaringin Barat – Polsek Arut Utara, Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga masyarakat di Kel. pangkut, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Senin (25/10/2021) Pagi.
Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan “Sosialisasi ini di lakukan bertujuan untuk menghentikan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan pemerintah ataupun di bidang manapun yang berpotensi terjadi praktik pungli”.
Polsek Aruta melalui personilnya akan terus melakukan sosialiasi saber pungli di Kecamatan Arut Utara hingga ke Desa – desa. Kebiasan seperti ini harus segera di hilangkan, di karenakan Pungli adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan bagi pelanggarnya dapat di jerat dengan hukuman. Ungkap AGUNG. (mda)