Polres Kotawaringin Barat – Polsek Arut Utara, Bripka Panji Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga masyarakat di Kel. pangkut, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Sabtu (30/10/2021) Pagi. Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan “Hentikan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan pemerintah ataupun di bidang manapun yang berpotensi terjadi praktik pungli, pungli adalah tindakan melanggar hukum bagi pemberi dan penerima sama – sama melanggar hukum”. Kebiasaan seperti ini harus segera di hilangkan, di karenakan Pungli adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan bagi pelanggarnya dapat di jerat dengan hukuman, mari hentikan kebiasaan pungli. Pemberi dan penerima sama – sama salah. (mda).
Homepage
»
Uncategorized
»
Bripka Panji Imbau Warga Hentikan Budaya Pungli Dalam Bentuk Apapun Di Kel Pangkut