Bripka Rando Sanjaya dan Briptu Dwi Nano Imbau Warga Kec. Kapuas Murung Stop Illegal mining

oleh -

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng rutin laksanakan sosialisasi melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Rabu (10/11/2021) pagi.

Bripka Rando Sanjaya dan Briptu Dwi Nano mewakili Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. menjelaskan selalu mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Bripka Rando Sanjaya dan Briptu Dwi Nano juga menyampaikan rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “Petugas menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan di proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung agar tetap kondusif,” tutupnya. (MU)

BACA JUGA :  Polsek Awang Laksanakan Kegiatan Ops Yustisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.