Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas (Gumas)Melakukan Kegiatan himbauan tentang Karhutla Di Kel. Jekatan Raya, Kec. Rungan, Kab. Gunung Mas. Senin (17/1/2022) Pagi.
Selama kegiatan himbauan Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Rungan menyampaikan kepada warganya Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung.
“Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.” kata Kapolsek Rungan Ipda Fedrik Liano, S.E.
Kapolsek berharap kegiatan himbauan Karhutla tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar.(krh38)