Cegah Terjadinya Karhutla, Ini yang dilakukan Anggota Polsek Basarang

oleh -

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id-Anggota Polsek Basarang terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Kpst Aiptu Rony Eko.S dan Anggota Polsek Basarang saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di sekitar Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kamis 17/3/2022.

Aiptu Rony Eko juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sambang Warga, Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Diwilayah Kecamatan Kapuas Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.