Disiplinkan Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan Polsek Pulau Petak

oleh -
Disiplinkan Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan Polsek Pulau Petak 1

Polres Kapuas – Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 terus dilaksanakan oleh Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng.

Polsek Pulau Petak intensif laksanakan Operasi Yustisi penegakan prokes demi menahan laju terpaparnya warga dari Covid-19 yang juga belum mereda.

Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, S.H. mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl. Pemuda Km. 9,5 Desa Handil Palingit Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kamis (12/5/2022).

“Anggota di lapangan memberikan imbauan kepada warga dan pengendara kendaraan agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5M,” terang Suroto.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujar Suroto lagi.

Lanjut dia, masyarakat harus menyadari bahwa diri mereka sendiri adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini.

“Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, semoga dengan operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (AT)

BACA JUGA :  Polsek Basarang Amankan Vaksinasi Covid-19 Di Pukesmas Basarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.