Ditlantas Polda Kalteng melakukan kegiatan Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengguna kendaraan sepeda listrik di Jl. A.Yani , Kota Palangka Raya, Selasa (14/6/2022) pagi.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutupo, S.I.K melalui Kasubditkamsel Kompol. Wara Budi Hastuti mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi keselamatan dalam berlalu lintas.
“Hal ini kami lakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas khususnya bagi pengguna sepeda listrik. Seperti yang diketahui penggunanya kebanyakan anak yang masih di bawah umur,” ucap Wara
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Mentri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, dimana penggunaannya harus menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm pelindung.
Sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tententu dan memiliki ketentuan batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa.
“Untuk itu kami ingatkan kepada pengguna kendaraan sepeda listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya.(lrz/sam)