DPRD Kapuas Bentuk Tiga Pansus untuk Bahas Enam Raperda Prioritas

oleh -
oleh
DPRD Kapuas Bentuk Tiga Pansus untuk Bahas Enam Raperda Prioritas 1
Berinto, S.H, M.H.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus berupaya mempercepat proses legislasi yang berdampak pada pembangunan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025), DPRD resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) guna membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan pansus ini bertujuan untuk memastikan setiap raperda dikaji secara mendalam sehingga dapat diimplementasikan dengan efektif. “Tadi baru saja menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait enam raperda yang telah diajukan,” ujar Berinto usai memimpin rapat paripurna.

Ia menambahkan, pembentukan tiga pansus sudah diumumkan dalam rapat tersebut, di mana masing-masing pansus akan bertanggung jawab atas pembahasan raperda sesuai bidangnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan memperkuat dasar hukum bagi kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Keenam raperda yang sedang dibahas mencakup berbagai aspek strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Raperda tersebut meliputi:

  1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
  2. Pengelolaan Perikanan Darat, untuk mendukung sektor perikanan lokal agar lebih berkelanjutan.
  3. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, guna menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  4. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, yang bertujuan meningkatkan regulasi sektor usaha ini.
  5. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, sebagai bentuk evaluasi kebijakan terdahulu.
  6. Kabupaten Layak Anak, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi mereka.

Dengan terbentuknya tiga pansus ini, DPRD Kapuas menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. “Kami berharap pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkas Berinto.

Langkah DPRD ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.