Polres Barito Timur – Saat menggelar Operasi Patuh (Opspatuh) Telabang 2022, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim), Jajaran Polda Kalteng lakukan Sosialisasikan Permenhub No.45/2020,
Rabu (22/06/2022) Siang

Kegiatan ini dilakukan oleh personil Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanitregident) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Abadi Rohmad bersama Keamanan dan Keselamatan (Kanitkamsel) Brigadir Kepala (Bripka) Yohanes dan anggotanya di Jl.Kapten Raden Susilo Ampah tepatnya di Bundaran Ampah, Kec.Dusun Tengah, Kab.Bartim,Prov. Kalteng
Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang Kedisiplinan dalam berlalulintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, mensosialisasikan pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2022 serta memberikan pemahaman tentang penggunaan sepeda listrik yang akhir-akhir marak di masyarakat.
Dalam kesempatan ini petugas mengajak serta mengimbau agar para pengguna jalan yang melintas di bundaran Ampah senantiasa disiplin dalam berlalulintas serta memahami akan penggunakan sepeda listrik dimana dalam penggunaanya harus sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 Tahun, dalam penggunaanya harus di dampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkaan berkendara seperti helm dan lainya.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., Menjelaskan.” Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi warga masyarakat agar dalam pengguna kendaraan listrik memahami ketentuan tersebut guna menciptakan Kamseltibcarlantas.” Jelas Kasat
Kasat menambah,”Semoga dengan imbauan ini masyarajat akan memahami dalm penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas.”Pungkasnya (Ar/Sam).