Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Masyarakat di Desa Basarang Jaya Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (21/03/2022) Pagi.
Kapolsek Basarang Iptu Suroto, S.H., melalui KASPK II Polsek Basarang Aiptu Dodi Heryadi menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Basarang.
Dalam kegiatan tersebut Petugas selalu menekankan kepada Masyarakat untuk selalu menggunakan masker sehingga dapat terhindar dari Rantai Penularan Virus Covid 19 dan Apabila ada Masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker maka Petugas memberikan peringatan dan memberi masker kepada pelanggar, yang dapat langsung digunakan ditempat dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pemerintah.
“Petugas akan memberikan Sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas berupa Denda maupun Sanksi Kerja Bakti Sosial dilingkungan Setempat. (W31)