GUMAS MEMILIKI TIM TERPADU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

oleh -
oleh

Kuala Kurun, Dayak News.

Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini memiliki Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan.

Sebagai ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas, Ambo Djabar dan sekretaris kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Maria Efianti.

Anggota dari Satresnarkoba Kepolisian Resort Gumas, Kejaksaan Negeri Gumas, Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gumas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunas dan BPOM Palangka Raya

“Latar Belakang Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan ini dibentuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu hak konsumen memperoleh kepastian terhadap mutu dan keamanan barang, baik obat dan makanan,” terang Ambo Jabar melalui release, Jumat (8/6/2018).

Pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dilakukan dua tahap, sosialisasi dan turun ke lapangan. Sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha, seperti pemilik toko obat, apotek, toko sembako, petani dan tokoh masyarakat.

“Maksud diadakannya sosialisasi pengawasan obat dan makanan dalam rangka memberi pemahaman kepada para pelaku usaha di bidang penjualan obat dan makanan tentang aturan penjualan yang benar,” tukasnya.

Tujuan diadakannya pengawasan obat dan makanan agar konsumen mendapatkan hak dan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi obat dan makanan.

Sementara rapat persiapan kegiatan Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Gumas Tahun 2018, telah dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas, Selasa (22/5/2018).

Jumlah kecamatan yang akan dilakukan pengawasan obat dan makanan sesuai anggaran yang tersedia pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas di enam Kecamatan.

Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan obat dan makanan sejak 24 Mei 2018 untuk 3 kecamatan sebelum lebaran. Kecamatan Kurun 24 – 25 Mei 2018, Kecamatan Rungan 30 – 31 Mei 2018 dan Kecamatan Tewah 4 – 5 Juni 2018. Tiga kecamatan berikutnya akan diatur jadwal selanjutnya.

Dari hasil kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan di tiga kecamatan. Pertama, ada pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha, sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Gumas. Kedua, ada pelaku usaha yang memiliki ijin tidak sesuai antara tempat usaha dengan ijin usaha. Ketiga, didapatkan pelaku usaha yang menjual obat, tetapi tidak memiliki ijin menjual obat.

Empat, didapatkan obat yang berlogo obat keras dijual secara bebas, padahal seharusnya hanya dijual di apotek, dan dapat diperoleh hanya dengan resep dokter. Contoh obat amoxycilin. Selain itu didapatkan minuman, makanan dan bahan makanan yang sudah kadaluarsa.

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan, ditemukan beberapa obat yang sering disalah gunakan dan dijual bukan di toko obat dan apotek, maka obat tersebut langsung ditarik oleh Tim untuk dimusnahkan.

Selain itu makanan, minuman dan makanan kadaluarsa, ditarik oleh tim untuk dimusnahkan dan pelaku usaha diberi teguran dan peringatan.(Dayak News/AI/BBU).