Polres Barito Timur – Kedapatan gunakan kenalpot Brong Pengguna jalan ini langsung ditdak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Brtim), Kamis (10/02/2022) Siang

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Unit Patroli dan Pengawalan (Unitpatwal) Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng di wilayah kota Taming layang dan sekitarnya yang dipimpin oleh Kepala Unit Patroli dan Penegakan (Kanitpatwal) Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Cipto Handoyo,S.P., dan anggotanya.
Dalam kegiatan kali ini petugas secara kusus melakukan penertiban bagi pengguna jalan kususnya pengendara roda dua yang mengenakan kenalpot Brong atau kenalpot yang tidak sesuai dengan standard yang di tentukan yang di gelar di Jl.A.Yani tepatnya di depan Mapolsek Dusun Timur, di Tamiang layang, Kab.Bartim, Prov.Kalteng
Kegiatan ini dilakukan selain mengganggu ketenangan, kenyamana masyarakat umum dikarenakan menimbulkan suara yang bising juga menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang ada sebagai mnadimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kenalpot Brong maka petugas langsung melakukan penindakan dengan tilang dan dimohon pemilik kendaraan agar segera mengganti dengan kenalpot yang sesuai ketentuan.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K,M.H., Menjelaskan. “Kegiatan ini kami lakukan guna menciptakan Bartim terbebas dari kenalpot Brong demi kenyamanan bersama.” Jelas kasat
Kasat menambahkan “semoga dengan kegiatan ini kedisiplinan warga dalm berlalulintas akan semakin tinggi sehingga ankan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif.” Pungkasnya (Ar/Sam)