Polres Kapuas – Personel Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng kembali menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, serta mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kamis (14/4/2022).
Dalam operasi yustisi yang digelar di Jl. Mahakam – Jl. Cilik Riwut Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, personel yang terlibat dalam Operasi Yustisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dan membagikan masker.
“Tujuan dilaksanakannya operasi yustisi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan mencegah menyebarnya Covid-19,” kata AKP Atom Rusmana yang memimpin jalannya operasi yustisi tersebut.
Selama melaksanakan operasi yustisi, terjaring 55 pelanggar yang tidak taat prokes dengan tidak memakai masker.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
“Hal itu guna mencegah menyebarnya Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas. Selama kegiatan, petugas mendapati 8 pelanggar yang masih saja tidak taat prokes,” ungkapnya.
“Dalam operasi yustisi kami tetap melaksanakannya secara humanis. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diingatkan dan diberi masker untuk langsung dikenakan,” tutup Atom. (ver)