Jual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, Pria Ini Diamankan Polisi

oleh -

Polres Kapuas – Mencegah jatuhnya korban akibat minuman keras, Satresnarkoba bersama Satsamapta Polres Kapuas mengamankan seorang Pria yang menjual Minuman Beralkohol tanpa ijin, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku bernama SU, 42 tahun warga Desa Terusan Mulya Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Kasat Samapta AKP Puji Widodo mengatakan, Pelaku diamankan di Jalan Melati Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 72 (Tujuh Puluh Dua) botol arak putih .

“Terlapor SU menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda Kab. Kapuas) serta tidak membayar Retribusi Kepada Pemda Kab. Kapuas selaku Wajib Retribusi kemudian di bawa Ke Polres Kapuas beserta barang bukti dan dikenakan Pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2011,” ungkap AKP Puji.

Kasat Samapta juga mengapresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait tindak pidana atau perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Kami siap menindaklanjuti semua informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum, agar Kab. Kapuas aman, tertib dan damai,” tegasnya.

Untuk itu masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk terus membantu aparat, dalam upaya menciptakan kamtibmas, dimulai dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing. (Or)

BACA JUGA :  Sebelum Tugas, Kaurmintu Satlantas Polres Kobar Ikuti Apel UKL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.