Kapolres Kapuas Hadiri Pemusnahan Barbuk dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -
Kapolres Kapuas Hadiri Pemusnahan Barbuk dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum 1

Polres Kapuas – Kepala Kepolisian Resor Kapuas jajaran Polda Kalteng, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) dan barang rampasan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kab. Kapuas Jl. Jend Ahmad Yani Kel. Selat Hilir Kab. Kapuas, Selasa (12/7/2022).

Selain Kapolres Kapuas AKBP Qori, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut dihadiri oleh Kajari Kapuas, Wakil Ketua Pengadilan Negri Kapuas, Kadis Pendidikan Kapuas, Kadiskomimfo Kapuas, Ketua BNK Kapuas diwakili, ormas Perperdayak Kapuas, Kasat Narkoba Polres Kapuas, Kasat Lantas Polres Kapuas, insan Pers Kab. Kapuas serta jaksa dan Staf Kejaksaan Kapuas.

Dijelaskan oleh Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini yaitu yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2021 sampai dengan Juni 2022, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan, barang bukti dan biaya perkara merupakan tugas Kejaksaan dengan tujuan diantaranya untuk kepastian dan keadilan hukum.

“Dalam menjalankan fungsinya Kejaksaan tidak bisa sendiri, oleh karena itu Kejaksaan senantiasa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Instansi penegak hukum lain serta pihak terkait lainya,” jelas Arif.

Lebih lanjut disampaikan Arif, pemusnahan barang bukti sejumlah 77 perkara dengan tindak pidana menonjol yaitu Narkotika (sabu – sabu) 21 perkara dengan jumlah 139,07 Gram, Obat terlarang seperti Trihexyphenidyl, seledril, Karispoprodol, samcodin dan sebagainya 4 perkara dengan jumlah 9.417 Butir, Senjata Api 1 perkara dengan jumlah 1 Pucuk.

Sementara itu Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. menyampaikan bahwa Polres Kapuas selaku unsur penegak hukum di Kapuas dengan penegakan hukum lainnya dari tangkapan tersebut diakumulasikan dapat menyelamatkan 2000 orang dari bahaya narkotika tersebut.

“Pemusnahan barbuk Obat terlarang dan narkotika yaitu dengan diblender manjadi satu selanjutnya dibuang ke dalam selokan kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. Kemudian untuk senjata rakitan, senjata tajam dan lainya dilakukan pemotongan dengan alat pemotongan besi,” jelas Qori.

Qori menambahkan bahwa pemusnahan barbuk ini untuk melindungi dan menggugah masyarakat akan bahaya narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Semoga tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Kapuas dapat terus ditekan dengan bekerjasama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan situasi kondusif di Kabupaten yang kita cintai ini” tuturnya.

Setelah dilakukan pemusnahan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kajari Kapuas, Kapolres Kapuas, yang mewakili BNN, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Kadis pendidikan dan Insan pers Kapuas. (ver)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.