Polres Kotawaringin Barat – Satpolairud – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap perahu nelayan serta memberikan himbauan keselamatan terhadap nelayan yang akan melakukan kegiatan mencari ikan di laut, Dan juga berpesan kepada nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang (jaring Trawl), kegiatan destructive fishing (bom ikan/handak, penggunaan bahan kimia/potasium).Rabu (04/05/2022)
AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengatakan “Alat penangkapan ikan jaring Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya, ikan hasil tangkapan jaring Trawl dimana ikan bukan target turut ikut tertangkap dengan kondisi yang sudah mengalami kerusakan sehingga sangat membahayakan kelangsungan sumberdaya ikan dan kegiatan illegal fising lainnya seperti kegiatan destructive fishing (bom ikan/handak, penggunaan bahan kimia/potasium) dapat merusak lingkungan perairan dan terumbu karang yang mana terumbu karang tersebut merupakan habitat dari ikan ikan tersebut” Ujarnya.
Dasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(dhs)