KURANGNYA BANGUNAN GEDUNG RAMAH DIFABEL

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung, disebutkan, bangunan gedung harus memberikan akses kemudahan bagi penyandang disabilitas, namun hingga saat ini untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih jarang kita temui fasilitas publik yang ramah difabel.

Minimnya akses bagi penyandang disabilitas di tempat umum cukup menyulitkan bagi kaum difabel mengakses fasilitas tersebut, padahal mereka juga mempunyai hak yang sama dengan warga normal

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Drs.Sumaemi,M.Si, mengatakan untuk wilayah Kalteng masih ada bangunan yang tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas.

“Kurangnya perhatian pada kemudahan akses bagi kaum difabel ini harus menjadi perhatian Pemerintah.” Ujar Suhaemi.

Dia juga menambahkan, pemprov akan segera melakukan evaluasi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Masalah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak terutama Pemerintah Provinsi Kalteng maupun pemerintah Kabupaten dan Kota.” jelasnya

Kemudahan akses bagi kaum difabel sebagai bentuk perlakuan yang menjauhkan adanya diskriminasi, dan mengedepankan kesamaan hak dalam memperoleh pelayanan terhadap bangunan umum imbuhnya.

Terpisah, Juniar rendi penyandang disabilitas, sekaligus ketua dewan persatuan penyandang disabilitas indonesia Kalteng, mengakui untuk wilayah kota palangkaraya sendiri bangunan gedung yang ramah difabel, khususnya tempat-tempat pelayanan publik masih banyak yang tidak ramah difabel.

“Saya menyarankan agar daerah-daerah yang saat ini melakukan upaya standar bangunan agar memperhatikan hak penyandang disabilitas sehingga setiap bangunan publik ramah terhadap kaum difabel”, ujar pria yang juga ketua dewan persatuan penyandang disabilitas kalteng.

“Misalnya, di setiap akses jalan,ruang tunggu, toilet umum dan lainnya juga harus disediakan sarana yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas”. pungkasnya (Dayak News/Nic/BBU).