Kotim (11/12/2021) – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng memberikan imbauan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar SMP karena belum cukup umur
Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya yang sering terjadi terhadap pelajar yang usianya dibawah umur Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar pelajar yang masih duduk di bangku SMP yang usianya dibawah 17 tahun belum memiliki SIM tidak boleh menggunakan sepeda motor
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas meminta kepada pelajar lebih baik diantar ataupun menggunakan sepeda
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Sosialisasi tentang Larangan menggunakan sepeda motor bagi Pelajar agar terhindar dari kecelakaan ujarnya. ( Hanaut 01)