Larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar SMP

oleh -

Kotim (11/12/2021) – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng memberikan imbauan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar SMP karena belum cukup umur

Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya yang sering terjadi terhadap pelajar yang usianya dibawah umur Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar pelajar yang masih duduk di bangku SMP yang usianya dibawah 17 tahun belum memiliki SIM tidak boleh menggunakan sepeda motor

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas meminta kepada pelajar lebih baik diantar ataupun menggunakan sepeda

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Sosialisasi tentang Larangan menggunakan sepeda motor bagi Pelajar agar terhindar dari kecelakaan ujarnya. ( Hanaut 01)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Arsel Aiptu Sujatmiko, Bersama TNI Laksanakan Kegiatan PAM Vaksinasi Di Kodim 1014 P. Bun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.