Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kec Kapuas Murung Kab.Kapuas Prov.Kalteng, Senin (23/5/2022) siang.
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
AKP Siti menerangkan, maklumat Kapolda tersebut ditempel di tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (ver)