Polres Kobar – Untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, khususnya untuk warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Samsat keliling (Samkel) Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng buka pelayanan di Kantor Desa Riam Durian Kecamatan Kolam, Senin (15/11/2021) dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Pelayanan pembayaran hanya sebatas pajak tahunan, baik kendaraan roda dua atau sepeda motor maupun kendaraan roda empat dan lebih, sementara untuk pembayaran pajak yang diserta dengan perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan alias tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk di Pangkalan bun.
Sementara itu dari hasil kegiatan pelayanan, telah tercatat sebanyak 18b(delapan belas) wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran, dengan rincian 12 (dua belas) kendaraan roda dua dan 2 (dua) kendaraan roda empat.
Untuk diketahui samsat keliling hadir di Kecamatan Kolam setiap hari Senin dan Selasa, sementara untuk hari Rabu dan Kamis Samkel hadir di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.(msz)