Kotim (12/11/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang di Bandara H. Asan Sampit Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa personel Polsek Baamang yang bertugas di Pos Pelayanan Bandara H. Asan Sampit telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di Bandara H. Asan dengan diberlakukannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa pandemi yang mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Kapolsek menambahkan ketentuan perjalanan transportasi udara wajib menunjukan dokumen perjalanan pengguna transportasi udara untuk masuk dan keluar pulau Jawa-Bali sesuai Surat Edaran Menhub No.96 Tahun 2021.
Ada beberapa ketentuan Yakni Dokumen perjalanan dengan surat keterangan Antigen masa berlakunya 1×24 jam dengan vaksin dosis ke 2, dokumen perjalanan dengan surat keterangan Antigen RT-PCR masa berlaku 3×24 jam dengan vaksin dosis pertama, untuk anak usia dibawah 12 tahun menggunakan sesuai ketentuan dokumen perjalanan orang dewasa, apabila belum vaksin memakai RT-PCR, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan pelaku perjalanan mengisi E-Hac yang diisi pada saat di bandara keberangkatan.
Seluruh penumpang yang akan berangkat keluar dari sampit akan dilakukan pemeriksaan cek mandiri status perjalanan pada E-Kios, sebelum memasuki area check in counter dengan prosedur input kode penerbangan, input NIK, foto hasil pengecekan dan telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR dengan hasil non reaktif serta bukti vaksin dosis I dan II. ” Jelas Kapolsek. (Vit-Bmg)