polair.kalteng.polri.go.id – Kapuas – Untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di daerah pesisir, personel KP.XVIII-2007 melaksanakan himbauan tentang antisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kamis (24/02/2022) pagi.
Dirpolairud Polda Kalteng kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal Patroli Polisi XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto mengatakan “Bagi para pelanggar dapat dikenakan UU No. 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah)” tegasnya.
Hery juga perintahkan Personelnya untuk Sosialisasikan kepada Masyarakat tentang bahaya mebakar hutan dan lahan, “apabila masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar maka akan menimbulkan kebakaran yang lebih besar, dimana api dapat menjalar ke lahan masyarakat lain maupun ke rumah pendudukā.
Dalam pelaksanaan sosialisasi personel KP.XVIII-2007 juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah. (Cm)