Kotim (12/11/2021) – Personel Polres Kotim jajaran Polda Kalteng mengikuti Penyuluhan Hukum dari Divkum Polri, bertempat di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Kotim, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kagiatan Penyuluhan Hukum oleh Divkum Polri dengan Tema “ Peningkatan Profesionalisme Dalam Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri Dalam Penggunaan Kekuatan dan Etika dalam penggunaan Media Sosial” yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng yang juga ditayangkan secara Virtual interaktif untuk dapat diikuti oleh Personel Polres jajaran Polda Kalteng, termasuk Polres Kotim yang dihadiri oleh Kasi Hukum serta perwakilan masing-masing Bagian, Satfung dan Seksi.
Dalam Penyuluhan ini hadir sebagai Pemateri KOMBES.POL. Hambali, S.H, M.H yang membawakan materi tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, kemudian AKBP. Susanto, S.H, M.H memberikan materi Etika Bermedia Sosial Pada Anggota Polri.
Dalam paparannya menerangkan bahwa Penggunaan Kekuatan adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan Tindakan Kepolisian. Selanjutnya Pengertian dari Tindakan Kepolisian itu sendiri adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat
Dalam Tupoksinya Anggota Polri memberikan Perlindungan Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat, yang dalam situasi tertentu harus mengambil tindakan Kepolisian, dimana Kepolisian diberikan kewenangan oleh undang-undang, namun tetap pada koridor harus Profesional, Prosedural dan tidak berlebihan, dengan menganut prinsip Legalitas (Menurut hukum berlaku), Nesesitas (sesuai sikon yang memerlukan tindakan Polisi), Proporsional (seimbang antara ancaman dan kekuatan), Kewajiban umum (mampu menilai sendiri dalam mengambil tindakan), Preventif (Pencegahan) dan Resonable (Penggunaan kekuatan dengan alasan yang masuk akal). Semua tindakan penggunaan kekuatan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kemudian pada Materi Etika Polri dalam bermedia sosial Bahwa Anggota Polri sebagai Aparatur Negara harus bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan Medsos karena Anggota Polri membawa nama Negara serta harus menjadi contoh kepada Masyarakat, dalam hal Pengawasan dengan adanya Patroli Siber Biro Paminal Divpropam Polri yang akan selalu mengawasi Anggota Polri di Medsos.
Dan terakhir bahwa Anggota Polri harus memiliki Etika yang baik dan benar dalam melakukan kegiatan di Medsos dengan mencerminkan Aparatur Negara yang dapat meningkatkan Kinerja dan Kehormatan Polri terutama dalam menjalankan kegiatan di kesatuan masing-masing, yang menjadi tolok ukur masyarakat terhadap nilai keseluruhan bagi Anggota Polri.
Secara terpisah Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasi Hukum Polres Kotim IPTU. Nana Rusyana, menerangkan bahwa “dengan adanya penyuluhan ini Personel Polres Kotim lebih memahami bagaimana memaknai kewenangan penggunaan kekuatan Polri agar tidak terjadi kesalahan atau kesewenang-wenangan, kemudian bisa bijak dalam bermedsos bisa menjadi Tauladan di masyarakat dengan menunjukan Hal Positif Polri itu sendiri”, jelasnya . (Hums-Spt)