Polres Kobar –Petugas gabungan dalam Ops Yustisi, Polres Kobar bersama TNI dan Satpol-PP dalam kegiatan tersebut Menghentikan pengendara di Bundaran Pramuka Jl. HM Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar dan memberikan sosialisasi serta sanksi denda terhadap pelanggar yang tidak memakai masker guna pencegahan Covid19, Selasa (28/12/2021) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU Sumarno menuturkan bahwa,”Ops yustisi bertujuan untuk mendisiplinankan masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di Jalan raya, supaya warga mematuhi prokes dalam rangka pencegahan Covid 19 ,”Ujarnya.
“Dalam kegiatan tersebut masih ditemukan 11 Pelanggar yang tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi denda oleh rekan kita dari Satpol-PP agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya lagi,”pungkasnya. (Up)