polda kalteng, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), jajaran Polda Kalteng, berhasil menghentikan perjalanan perdagangan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Desa Putai, Kelurahan Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalteng, Rabu (30/3/2022) pukul 13.30 WIB.

Berbekal informasi masyarakat, tersangka IR (23) diringkus dikediamannya Desa Putai, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Tersangka menyimpan barang bukti berupa lima paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 18,5 (delapan belas koma lima) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks warna kuning berlogo kuda yang dibalut dengan lakban berwarna hitam pada dinding kamar mandi rumah terlapor.
Kapolres Barito timur AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Suhadak mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan, kita tidak akan puas dengan tangkapan yang ada tapi tetap terus mengungkap jaringan lainnya yang ada di kabupaten Barito Timur.
“Pengembangan kasus ini masih kita lakukan, kami tidak merasa puas, Polres Bartim akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Suhadak. (pm)