Polres Kapuas – Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan penyekatan di jalan Anjir Km. 12,5 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (10/2/2022) pagi.
Kepolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, penyekatan yang dilakukan Polres Kapuas dalam rangka penerapan PPKM darurat Covid-19 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat serta penegakan disiplin protokol kesehatan. Jumat (11/2/2022) pukul 08.00 WIB.
“Kami melakukan penyekatan kendaraan yang akan memasuki wilayah Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya personil melakukan penyekatan, apabila ada kendaraan dengan nomor polisi yang bukan dari Kab. Kapuas dan akan memasuki wilayahnya harus memiliki surat/sertifikat telah melaksanakan vaksinasi atau keterangan swab antigen/PCR.
“Kami melaksanakan penutupan jalur dan penyekatan kendaraan serta melalukan pemeriksaan domisili atau tempat tinggal dari para penumpang kendaraan yang akan memasuki wilayah Kab. Kapuas,” ujarnya. (Or)