Polsek Arsel Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Di Jalan Natai Arahan

oleh -

olres Kobar, jajaran Polda Kalteng. Polsek Arsel melalui Pawas bersama anggota cegah Karhutla, rutin laksanakan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng secara mobile kepada warga masyarakat diseputaran Jl. Natai Arahan Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar. Minggu (22/05/2022) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar S.H., menyampaikan himbauan maklumat kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Arsel ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tegasnya.

Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek. (MAR)

BACA JUGA :  bhabinkamtibmas polsek rungan mensosialisasikan larangan kegiatan menambang tanpa ijin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.