Polsek Benua Lima,Pres Bartim Polda Kalteng melaksanakan Ops Yustisi & Sosialisasi Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berdasarkan S.E. Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/107/satgas COVID-19, dalam rangka pencegahan COVID-19 sebagai berikut :
Polsek Benua Lima Laksanakan Ops Yustisi & Sosialisasi Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.sabtu 16 Oktober Pukul 19.05 WIB s/d selesai

Kegiatan ini dilaksanakan di Warung kopi yang berada di Kel. Taniran, Desa Banya Landas dan Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Bartim Prov. Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Benua Lima IPDA Samudi melalui personelmua Melaksanakan sosialisasi Surat Edaran terkait pembatasan warung/tempat hiburan tutup pukul 20.00 WIB pada pemilik dan pengunjung warung malam
Selain itu Menyampaikan agar pemilik warung mematuhi aturan tsb dan menutup warung sesuai batas yg telah ditentukan, Kegiatan tersebut selain untuk pencegahan COVID-19 juga utk cegah timbulnya gangguan Kamtibmas(pm/sam)