
Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungli dimasyarakat Polsek Kapuas Hilir sosialisasi larangan pungli atau disebut dengan pungutan liar kepada warga setempat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng, sabtu ( 16/04/2022 ) pagi.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, S.Pd., M.A., melalui anggotanya yang bertugas Aiptu Yuli Taofik menyampaikan kegiatan ini dengan mengunakan spanduk yang isinya bertuliskan STOP PUNGUTAN LIAR yang bertujuan untuk memberikan Pengetahuan kepada masyarakat terkait Larangan dari perbuatan Pungli Karena Pemberi dan Penerima Pungli merupakan Pelaku Pelanggar Hukum.
Disampaikan juga bahwa Perbuatan Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Bisa mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian apabila menjumpai terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” ungkapnya.(en).