
Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi dan imbauan larangan untuk pungutan liar di masyarakat, Polsek Kapuas Hilir melalui petugasnya Aiptu Yuli Taofik berserta 2 orang rekannya mensosialisasi Larangan Pungli atau disebut dengan Pungutan Liar kepada warga setempat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng, senin (25/04/2022) siang
Perbuatan pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui elektronik atau non elektronik, pemberantasan budaya Pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait larangan dari perbuatan pungli karena pemberi dan penerima pungli merupakan pelaku Pelanggar Hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Peraturan Perundang – undangan, Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980, Pasal 3 uu No.11 1980, Pasal 368 KUHP, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 12B, pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001.
Petugas mengatakan, “Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menjumpai terjadinya pungutan liar di Wilayah Kecamatan Kapuas Hilir,” punkasnya. (en )