Polsek Kapuas Hilir Rutin Sosialisasikan Larangan Pungli

oleh -
Polsek Kapuas Hilir Rutin Sosialisasikan Larangan Pungli 1
Personil Polsek Kapuas Hilir Rutin Sosialisasikan Larangan Pungli kepada masyarakat, senin(25/04/2022) siang.

Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi dan imbauan larangan untuk pungutan liar di masyarakat, Polsek Kapuas Hilir melalui petugasnya Aiptu Yuli Taofik berserta 2 orang rekannya mensosialisasi Larangan Pungli atau disebut dengan Pungutan Liar kepada warga setempat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng, senin (25/04/2022) siang

Perbuatan pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui elektronik atau non elektronik, pemberantasan budaya Pungli ini diatur sesuai Peraturan Presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan  pengetahuan kepada masyarakat terkait larangan dari perbuatan pungli karena pemberi dan penerima pungli merupakan  pelaku Pelanggar Hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Peraturan Perundang – undangan, Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980, Pasal 3 uu No.11 1980, Pasal 368 KUHP, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 12B, pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001.

Petugas mengatakan, “Semoga dengan  adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menjumpai terjadinya pungutan liar di Wilayah Kecamatan Kapuas Hilir,” punkasnya. (en )

BACA JUGA :  Polsek Pangkalan Lada Melaksanakan Patroli Cek dan Kontrol Pertokoan Desa Pandu Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.