Polsek Kapuas Hulu Hari ini, Sosialisasi Warga Budayakan Jangan Bakar Hutan

oleh -
Polsek Kapuas Hulu Hari ini, Sosialisasi Warga Budayakan Jangan Bakar Hutan 1

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas. Rabu (27/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, anggota melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.

Anggota menjelaskan, bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.

“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujar Anggota.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil terdekat.

Anggota juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.

Karena, pada masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern dengan memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.

“Pelaksanaan patroli ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” pungkas Kapolsek. (Or)

BACA JUGA :  Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Kel. Selat Dalam Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.