Polsek Kapuas Kuala Rutin Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Bahaya Karhutla

oleh -
Polsek Kapuas Kuala Rutin Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Bahaya Karhutla 1

Anggota Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan di Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (31/05/2022).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan di tempat-tempat publik, keramaian, kantor – kantor pemerintahan dan tempat ibadah dengan sasaran para petani, peladang, dan seluruh lapisan masyarakat.

Kapolsek Kapuas Kuala IPDA PARMONO melalui Ka Spkt 3 Aiptu M.Wahib mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.

Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dampak karhutla dapat berimbas menyebabkan polusi udara mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi.” jelas Ka Spkt 3.

BACA JUGA :  Brigpol Razaldum Sosialisasikan Untuk Tidak Terlibat Praktik Pungutan Liar (Pungli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.