Polsek Sematu Jaya Lakukan Sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakat.

oleh -
Polsek Sematu Jaya Lakukan Sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakat. 1

Polres Lamandau – untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau Polda Kalteng Bripka Husni Raye, memberikan pemahaman tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Minggu, 22 Mei 2022.

Sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Selain itu anggota Polsek Sematu Jaya melalui Bhabinkamtibmas juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Sematu Jaya, Iptu Karno menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya.

“Himbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum, Terang Kapolsek.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. (Ki).

BACA JUGA :  Pelayanan Samsat keliling Satlantas Polres Kobar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.