Polres Kapuas – Bhabinkamtibmas merupakan personel kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat. Merekalah yang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, menyampaikan program kepolisian, menyelesaikan masalah warga binaannya (Problem Solving) dan kegiatan lainnya yang berbaur dengan masyarakat.
Seperti halnya dengan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Briptu Alif Dwi Alfian, yang membantu melaksanakan mediasi antara warga terkait permasalahan batas tanah, Senin (25/4/2022).
“Betul, kami melakukan problem solving berupa mediasi antara Sdr. Nirwan dengan Sdr. Amat sehubungan dengan terjadinya permasalahan kesalahpahaman/perbatasan tanah di Kalimpangan RT. 016 Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng,” terang Alif.
Dijelaskan Alif, Nirwan menyatakan bahwa Amat telah memasang Patok melewati garis batas tanah dan Amat tidak terima atas pernyataan disebut sehingga Keduanya melakukan pengukuran ulang disaksikan Ketua RT. 016, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat setempat.
“Setelah mendapatkan titik terang tentang perbatasan yang sebenarnya maka kedua pihak sepakat melakukan perdamaian dan tidak saling menuntut ganti rugi serta tidak mengulangi permasalahan ini lagi,” jelas Alif lagi.
Alif menegaskan apabila dari kedua belah pihak ada yang memulai kembali perkara ini, maka kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya problem solving ini, semoga situasi kamtibmas yang kondusif tetap terjaga di Kec. Kapuas barat,” tutup Alif. (ver)