Kotim – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng kembali menggelar himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong dengan menyambangi sejumlah bengkel, diantaranya bengkel yang berada Jl.MT.Haryono Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(12/02/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta membagikan brosur larangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat, ” jelasnya, Sabtu (12/02).
Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut. Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
kepentingan bisnis knalpot modifikasi ini berbenturan dengan aturan, yaitu Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Aturan ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kegiatan penertiban knalpot brong ini dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat akibat gangguan dari suara bising knalpot brong, “jelas Kasat. (RSN/Lts)