Sampaikan Sanksi Pidana Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Beri Sosialisasi Pada Masyarakat

oleh -
Sampaikan Sanksi Pidana Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Beri Sosialisasi Pada Masyarakat 1

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Bripka Gunawan melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (28/6/2022).

Gunawan mengatakan bahwa patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan di wilayah Kec. Kapuas Hulu.

Lebih lanjut Gunawan menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.

Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ver)

BACA JUGA :  Sosilisasi 5M Melalui Spanduk Pada Masyarakat Agar Paham Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.