Polres Kapuas – Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas menghimbau pemilik toko aksesoris kendaraan dan bengkel, tidak menjual knalpot racing (bising/brong) yang tidak berstandar SNI. Kegiatan itu dilakukan oleh personel Satlantas, saat mendatangi sejumah toko dan bengkel diseputaran kota Kuala Kapuas, Rabu (6/7/2022) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan, himbauan tersebut untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat. Disamping itu knalpot racing dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Lanjut Ucap AKP Sugeng “Knalpot racing sangat meresahkan masyarakat dengan bunyi yang tidak enak didengar dan juga sering dipakai remaja yang hobi balapan liar, untuk itu Kita imbau dan ajak pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual knalpot yang bukan standar SNI maupun memodifikasi knalpot.
Kita sampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.” Ucap Kasat Lantas. (Air29)