Satintelkam Polres Kobar menerapkan Prokes dalam Pelayanan pembuatan SKCK kepada masyarakat

oleh -

Polres Kobar – Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan dari singkatan SKCK (nama sebelumnya adalah SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK merupakan surat keterangan dari Kepolisianyang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasat Intelkam Polres Kobar, AKP Ambar Sumanto, S.I.K. mengatakan, “bahwa terkait dengan pelayanan SKCK, saat pelayanan SKCK terhadap para pemohon, Polres  Kobar melalui  Satuan Intelkam  tetap menerapkan Protokol Kesehatan demi memutus Penyebaran rantai Covid-19. Dalam penerapannya, para pemohon di wajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta  mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan, Jumat (29/09/2021) Pagi,” ujarnya.

“Satintelkam Polres Kobar juga telah berupaya untuk menyemprotkan disinfektan di ruangan Pelayanan SKCK setelah pelayanan selesai. Dengan adanya penyemprotan tersebut diharapkan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 ,”tandasnya (Up)

BACA JUGA :  BHABINKAMTIBMAS MENGHADIRI ACARA BLT DI AULA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.