Polres Barito Timur – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Brtim) Jajaran Polda Kalteng sampekan larangan Penggunaan Kenalpot Brong ke setiap toko dan bengkel Motor, Senin (08/02/2022) Siang

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng di toko dan bengkel motor yang berada di wilayah hukum Polres Bartim yang dipimpin oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanitregiden) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Abadi Rohmad bersama Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Brigadir Kepala (Bripka) Yohanes dan anggotanya.
Dalam kegiatan kali ini petugas memberikan Imbauan kepada para pemilik toko dan bengkel motor agar kiranya tidak menjual,memperdagangkan atau memasangkan atau merubah kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan tehnik atau kenalpot Brong.
Kegiatan ini dilakukan guna menertibkan pengendara sepeda motor yang masih menggunakan kenalpot brong dikarnakan selain menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan, kenyamana masyarakat umum Juga tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang ada sebagai mnadimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 Undang-undang lalulintas angkutan jalan
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K., Menjelaskan. “Kegiatan ini kami lakukan guna menciptakan Bartim terbebas dari kenalpot Brong demi kenyamanan bersama.” Jelas kasat
Kasat menambahkan “semoga dengan kegiatan ini kedisiplinan warga dalm berlalulintas akan semakin tinggi sehingga ankan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif.” Pungkasnya (Ar/Sam)