Tak berlaku untuk semua orang, layanan SIM gratis ini untuk orang khusus. Yakni mereka yang lahir pada tanggal 1 Juli dan telah berumur di atas 17 tahun.
Itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara. SIM yang bisa didapatkan adalah SIM A dan Sim C. SIM gratis ini di bayar pihak sponsor.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono SH.,S.I.K.,M.Si. melalui Ps.Kasat lantas Polres kotawaringin barat IPTU Bayu Caesaria Tri Hardianto S.T.K.,S.I.K. mengatakan, pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Selain harus yang lahir pada 1 Juli dan sudah cukup umur, juga ada syarat lain. Seperti perpanjangan SIM A dan C membawa SIM lama.
“SIM khusus ini tidak diberikan begitu saja kepada warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku dan apabila semua syarat terpenuhi PNBP dibayarkan oleh Sponsor,” kamis (30/6/2022) siang.
Nantinya pemohon yang lahir 1 Juli dipersilahkan untuk mendaftar di Satpas Polres Kotawaringin Barat.(dp)